Salah satu hak asasi
manusia yang ditetapkan oleh PBB dalam Deklarasi Universal adalah
kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dengan demikian,
tiap-tiap manusia berhak untuk mengeluarkan berpendapat dan
berekspresi, tanpa ada ketakutan atau tekanan dari orang lain,
termasuk pemerintah. Namun, fakta yang ada menunjukkan bahwa belum
semua negara menjamin kebebasan untuk berekspresi.
Pada tahun 1990-an,
kebebasan pers baru dinikmati oleh sedikit negara maju. Filipina
adalah salah satu negara yang turut menikmati kebebasan tersebut
setelah keberhasilan people power yang menumbangkan Presiden
Ferdinand Marcos di tahun1986. Jika dibandingkan dengan Indonesia di
masa itu, Filipina sudah jauh lebih baik karena pers Indonesia waktu
itu masih di bawah pengawasan pemerintah. Penyegelan beberapa media
oleh pemerintah Indonesia pada 1994 merupakan salah satu contoh
kuatnya kontrol pemerintah.
Kini, kebebasan pers
Filipina sudah lebih meluas tidak hanya terbatas pada jurnalis,
tetapi juga para blogger yang aktif menyebarluaskan informasi di
dunia maya. Kemajuan teknologi dan informasi dan munculnya jejaring
sosial menjadi sarana untuk berekspresi. Memang, jika dibandingkan
dengan beberapa negara Asia Tenggara, kebebasan berekspresi sudah
lebih baik. Namun demikian, bukan berarti kebebasan pers sudah
terwujud di negara ini. Masih cukup banyak fakta yang menunjukkan
bahwa kebebasan pers masih jauh dari standar internasional.
Tahun 2013 ini Reporters
without Borders mencatat ada 2 kasus yang mengakibatkan kematian
jurnalis di Filipina karena pekerjaan mereka. Sementara di tahun
2012, terjadi beberapa penembakan terhadap jurnalis di sana (detilnya
bisa lihat di link ini).
Salah satu penyebab
banyaknya korban yang terbunuh di kalangan pers diduga karena
lambannya penegakan hukum. Sungguh mengerikan, karena jurnalis yang
sudah jelas-jelas mempunyai perlindungan secara hukum pun masih
mengalami hal seperti itu.
Berdasarkan Reporters
without Borders, tahun 2013 ini 10 negara di Asia Tenggara
menempati peringkat 122-172 world press freedom index, dari
179 negara. Peringkat 122 adalah Brunei dan peringkat 172 Vietnam.
Filipina menempati urutan 147, hanya sedikit di berada di bawah
Indonesia (139) dan Malaysia (145).
Pada 12 September 2012
yang lalu, presiden Filipina menandatangani undang-undang baru yang
diberi nama Cybercrime Prevention Act. Undang-undang ini
ditujukan untuk menangani aksi pornografi di dunia maya, terutama
ekploitasi seksual anak di bawah umur, juga untuk meredam pencurian
identitas dan spam. Meski sebenarnya bertujuan baik,
undang-undang ini juga berpotensi digunakan untuk menindak tindakan
yang dianggap sebagai pencemaran nama baik termasuk penggunaan
kata-kata yang dianggap menyerang seseorang di dunia maya. Menurut
undang-undang baru tersebut, seseorang yang memfitnah di dunia maya,
termasuk komentar yang ditulis pada jejaring sosial seperti facebook
dan twitter, dapat dinyatakan bersalah dan menerima hukuman penjara
atau denda. Meskipun banyak menuai protes dari masyarakat dan
kelompok media, undang-undang ini tetap diberlakukan.
Saya rasa, undang-undang
baru tersebut akan lebih mengurangi kebebasan berbicara warga negara
Filipina. Bagaimana mau berekspresi kalau nantinya malah bisa
dihukum? Tanpa ada undang-undang baru itu pun, kebebasan pers di
Filipina masih jauh dari ideal.
Jurnalis dan para blogger
hendaknya mendapatkan keleluasaan untuk bisa mengeksplorasi dan
berekspresi. Meskipun masih banyak kendala yang dihadapi oleh
negara-negara Asia Tenggara termasuk Filipina dalam menghadapi
komunitas ASEAN 2015 nanti, semoga saja ruang gerak untuk berekspresi
dan berkontribusi itu tetap ada.
Jangan sampai nanti malah
muncul pertanyaan seperti dalam salah satu iklan rokok yang dulu
sempat populer, ”Maaana ekpresinya ??”

Komentar