Langsung ke konten utama

Mana ekspresinya ??

Salah satu hak asasi manusia yang ditetapkan oleh PBB dalam Deklarasi Universal adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dengan demikian, tiap-tiap manusia berhak untuk mengeluarkan berpendapat dan berekspresi, tanpa ada ketakutan atau tekanan dari orang lain, termasuk pemerintah. Namun, fakta yang ada menunjukkan bahwa belum semua negara menjamin kebebasan untuk berekspresi.

Pada tahun 1990-an, kebebasan pers baru dinikmati oleh sedikit negara maju. Filipina adalah salah satu negara yang turut menikmati kebebasan tersebut setelah keberhasilan people power yang menumbangkan Presiden Ferdinand Marcos di tahun1986. Jika dibandingkan dengan Indonesia di masa itu, Filipina sudah jauh lebih baik karena pers Indonesia waktu itu masih di bawah pengawasan pemerintah. Penyegelan beberapa media oleh pemerintah Indonesia pada 1994 merupakan salah satu contoh kuatnya kontrol pemerintah.

Kini, kebebasan pers Filipina sudah lebih meluas tidak hanya terbatas pada jurnalis, tetapi juga para blogger yang aktif menyebarluaskan informasi di dunia maya. Kemajuan teknologi dan informasi dan munculnya jejaring sosial menjadi sarana untuk berekspresi. Memang, jika dibandingkan dengan beberapa negara Asia Tenggara, kebebasan berekspresi sudah lebih baik. Namun demikian, bukan berarti kebebasan pers sudah terwujud di negara ini. Masih cukup banyak fakta yang menunjukkan bahwa kebebasan pers masih jauh dari standar internasional.

Tahun 2013 ini Reporters without Borders mencatat ada 2 kasus yang mengakibatkan kematian jurnalis di Filipina karena pekerjaan mereka. Sementara di tahun 2012, terjadi beberapa penembakan terhadap jurnalis di sana (detilnya bisa lihat di link ini).
Salah satu penyebab banyaknya korban yang terbunuh di kalangan pers diduga karena lambannya penegakan hukum. Sungguh mengerikan, karena jurnalis yang sudah jelas-jelas mempunyai perlindungan secara hukum pun masih mengalami hal seperti itu.

Berdasarkan Reporters without Borders, tahun 2013 ini 10 negara di Asia Tenggara menempati peringkat 122-172 world press freedom index, dari 179 negara. Peringkat 122 adalah Brunei dan peringkat 172 Vietnam. Filipina menempati urutan 147, hanya sedikit di berada di bawah Indonesia (139) dan Malaysia (145).

Pada 12 September 2012 yang lalu, presiden Filipina menandatangani undang-undang baru yang diberi nama Cybercrime Prevention Act. Undang-undang ini ditujukan untuk menangani aksi pornografi di dunia maya, terutama ekploitasi seksual anak di bawah umur, juga untuk meredam pencurian identitas dan spam. Meski sebenarnya bertujuan baik, undang-undang ini juga berpotensi digunakan untuk menindak tindakan yang dianggap sebagai pencemaran nama baik termasuk penggunaan kata-kata yang dianggap menyerang seseorang di dunia maya. Menurut undang-undang baru tersebut, seseorang yang memfitnah di dunia maya, termasuk komentar yang ditulis pada jejaring sosial seperti facebook dan twitter, dapat dinyatakan bersalah dan menerima hukuman penjara atau denda. Meskipun banyak menuai protes dari masyarakat dan kelompok media, undang-undang ini tetap diberlakukan.

Saya rasa, undang-undang baru tersebut akan lebih mengurangi kebebasan berbicara warga negara Filipina. Bagaimana mau berekspresi kalau nantinya malah bisa dihukum? Tanpa ada undang-undang baru itu pun, kebebasan pers di Filipina masih jauh dari ideal.

Jurnalis dan para blogger hendaknya mendapatkan keleluasaan untuk bisa mengeksplorasi dan berekspresi. Meskipun masih banyak kendala yang dihadapi oleh negara-negara Asia Tenggara termasuk Filipina dalam menghadapi komunitas ASEAN 2015 nanti, semoga saja ruang gerak untuk berekspresi dan berkontribusi itu tetap ada.

Jangan sampai nanti malah muncul pertanyaan seperti dalam salah satu iklan rokok yang dulu sempat populer, ”Maaana ekpresinya ??”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hidroponik trial 300520, 030620, 070620, 160620

Sekedar untuk menyimpan. Ini adalah dokumentasi foto-foto hidroponik yang diambil di Mei-Juni 2020. Beberapa tanaman masih trial awal, jadi hasilnya belum memuaskan.  Maaf jika tampilannya masih belum rapi. No. 1-7 = Foto 300520, 030620, 070620, 160620 secara berurutan. 1. Sawi Samhong, masih trial, awalnya kurang cahaya matahari.        2. Sawi (kalau tidak salah), masih trial, awalnya kurang cahaya matahari.       3. Pakchoy & sawi (mix)     4. Pakchoy     5. Pakchoy   6.     (- belum difoto lagi) (-sudah dipanen) 7.   (blm difoto lagi)    (- sudah dipanen) 8. Foto hidroponik 070620, 160620 = A.    B.     C.  (pindah tanam 1 Juni 2020) D.  (pindah tanam 6 Juni 2020) E.       (ini adalah sisa-sisa trial yang belum berhasil ter...

Apa itu Opentrolley?

Siapa yang tidak tahu Amazon.com ? Sebuah toko buku online no.1 di dunia, yang dirintis “hanya” dari sebuah garasi rumah pendirinya sendiri, Jeff Bezos. Meski bisnis utamanya adalah penjualan buku, tetapi sekarang Amazon sudah juga menjual barang-barang lainnya, seperti CD, printer, atau produk elektronik lainnya. Hanya saja, cara pembayarannya yang diterima adalah menggunakan credit card Visa, Master, atau Paypal. Nah, buat yang tidak punya alat pembayaran seperti di atas (berarti sama dengan saya :p), tetapi ingin membeli buku yang belum (tidak) dijual di Indonesia, apa bisa? Jawabannya, “Bisa!”. Kalian bisa mencoba Opentrolley.co.id . Opentrolley sebenarnya adalah toko buku online yang berlokasi di Singapura, namun kini membuka cabang di Indonesia. Waktu saya mencoba browsing judul sebuah buku dan membandingkan harganya dengan beberapa toko buku online, memang harga di Opentrolley.co.id sedikit lebih mahal. Meski begitu, Opentrolley mempunyai kelebihan...

Myanmar : VoA atau visa-free?

Acara jalan-jalan ke tempat wisata selalu menjadi kegiatan yang menyenangkan. Dari yang sekedar menengok saudara di Ragunan, main di Dufan, hingga jalan-jalan ke luar negeri, semuanya menjadi cara melepaskan kepenatan dari rutinitas sehari-hari. Apalagi kalau dibayarin, siapa yang ga mau? Nah, ngomong-ngomong soal jalan-jalan ke luar negeri, selain tiket pesawat (kalau naik pesawat), kita juga harus mempunyai paspor. Di Asia Tenggara, hampir sem ua negara ASEAN cukup menggunakan paspor dan telah membebaskan pengurusan visa untuk wisatawan yang ingin berkunjung ke negaranya, namun tidak demikian dengan Myanmar. Untuk masuk ke Myanmar, selain mempunyai paspor, kita juga perlu mempunyai visa.  Apa itu visa ? Menurut wikipedia, visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu. Visa yang dimaksud untuk kunjungan wisata ke Myanmar disebut dengan Visa-on-Arrival ...