Acara jalan-jalan ke
tempat wisata selalu menjadi kegiatan yang menyenangkan. Dari yang
sekedar menengok saudara di Ragunan, main di Dufan, hingga
jalan-jalan ke luar negeri, semuanya menjadi cara melepaskan
kepenatan dari rutinitas sehari-hari. Apalagi kalau dibayarin, siapa
yang ga mau?
Nah, ngomong-ngomong soal
jalan-jalan ke luar negeri, selain tiket pesawat (kalau naik
pesawat), kita juga harus mempunyai paspor. Di Asia Tenggara, hampir semua negara ASEAN cukup menggunakan paspor dan
telah membebaskan pengurusan visa untuk wisatawan yang ingin
berkunjung ke negaranya, namun tidak demikian dengan Myanmar. Untuk masuk ke Myanmar, selain mempunyai paspor, kita juga perlu mempunyai visa.
Apa
itu visa ? Menurut wikipedia, visa adalah sebuah dokumen yang
dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk
ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.
Visa yang dimaksud untuk kunjungan wisata ke Myanmar disebut dengan
Visa-on-Arrival
(VoA). Visa
on arrival
artinya setelah pemegang paspor tiba di negara yang menerapkan VoA,
pemegang paspor diwajibkan untuk mengurus visa dan membayar biaya
administrasi untuk bisa masuk ke negara tersebut.VoA ini bisa
langsung diurus di negara tujuan. Biasanya VoA digunakan untuk
kunjungan singkat saja, seperti liburan misalnya.
Kementrian
Perindustrian Myanmar mengumumkan berlakunya VoA bisnis yang baru
pada 1 Juni 2012 yang lalu. Visa-on-arrival
tersebut akan dikeluarkan saat kedatangan di Bandara Yangon.
Sebenarnya visa-on-arrival
untuk kategori wisata ini sudah pernah diperkenalkan di tahun 2010,
namun hanya berlaku selama 6 bulan karena alasan politik.
Jika
kita melihat sejarah, sejak junta militer berkuasa mulai 1962,
Myanmar terisolasi dari negara luar selama berpuluh-puluh tahun
lamanya. Dalam sejarahnya yang bergejolak, Myanmar sudah sering
mencoba untuk membuka diri, tapi selalu gagal karena reaksi
konservatif. Bisa kita bayangkan, bagaimana pembangunan di dalam
negerinya tanpa menjalin hubungan dengan dunia internasional selama
rentang waktu yang begitu lama. Myanmar juga baru bergabung sebagai
anggota ASEAN di tahun 1997 bersama dengan Laos.
Setelah
menjadi negara yang terpinggirkan sekian lama, kini Myanmar sedang
melalui perubahan untuk lebih terbuka. Keputusan untuk membuka sektor
pariwisatanya ke dunia internasional disambut positif oleh banyak wisatawan
mancanegara. Namun, karena isu stabilitas politik dalam
negerinya, maka Myanmar masih berhati-hati terhadap kedatangan warga
negara asing sehingga proses masuknya wisatawan mancanegara pun masih
agak ketat.
(diambil dari : http://mirayamira.wordpress.com)
Sebenarnya, kemudahan birokrasi keluar masuk antar
negara ASEAN akan mendorong semakin banyaknya penduduk berkunjung ke
negara lain. Kunjungan wisata antar negara, termasuk ke Myanmar
adalah salah satu sarana agar semakin banyak penduduk ASEAN dapat
berinteraksi satu dengan yang lain. Hal ini akan berdampak positif
karena nantinya interaksi semacam inilah yang akan mendukung dan
memperkuat terciptanya masyarakat ASEAN.
Keputusan
Myanmar untuk memberlakukan VoA sebenarnya merupakan langkah yang
positif untuk lebih memperkenalkan sektor pariwisatanya mengingat
sebelumnya Myanmar terisolasi cukup lama. Pemberlakuan VoA ini
diharapkan akan semakin meningkatkan awareness
dunia terhadap Myanmar.
Meskipun
demikian, untuk menciptakan boom
travel
dari pasar ASEAN, menurut saya visa-free
seperti yang berlaku di negara ASEAN lainnya akan lebih efektif.
Jadi,
pilih VoA atau visa-free
?


Komentar